PADANG LAWAS UTARA - Pada tanggal 08 Juni 2026, Sutan Harahap mengetahui ada Undangan dari Polres Tapsel yang dimana pelapornya adalah Aipda Amir Hamzah harahap, yang dimana melporkan mengenai penyerobotan lahan sesuai dengan surat nomor laporan : LP/B/101/III/2026 / SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 18 Maret 2026 , yang mana Objek sengketa berada di Objek yang sama pada Laporan polisi yang dibuat oknum polisi tersebut pada bulan september 2025 mengenai pengerusakan dan sudah dihenntikan pada bulan maret 2026 oleh polres tapsel.
“Ini seperti : Maling teriak maling, yang seharusnya pelaku mengaku ngaku Korban dalam perkara ini”ucap Rudi Siregar SH., MH didamping Diky purnomo Siddiq SH.
Karena BPN tapsel sudah mengeluarkan hasil Cek titik kordinat yang mana 6 titik yang diambil pada Cek lapangan pada bulan November 2025 menyatakan bahwa 4 titik berada DILUAR SHM ATAS NAMA AMIR HAMZAH HARAHAP, ini kan memalukan.
Kami berharap pak kapolres tapsel buka ssterang terangnya perkara ini, siapa yang menyerobot Tanah, fakta dilapangan Oknum Polisi AHH lah yang diduga kuat menyerobot Tanah klien kami Sutan.